PENYULUHAN HUKUM MEDIASI PENYELESAIAN SECARA ISLAM DI DESA SAYANG KABUPATEN SUMEDANG
Kata Kunci:
Islam, Mediasi, Perdamaian.Abstrak
Hukum Islam mengatur beberapa cara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sengketanya, pertama ada yang disebut dengan Al sulh (perdamaian). Al-Qur’an dan hadis dalam Islam menawarkan cara penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan (litigasi) melalui pembuktian fakta hukum maupun di luar pengadilan (nonlitigasi) melalui perdamaian.Tim Penyuluh RKDU mengadakan penyuluhan Mediasi Hukum Islam di Desa Sayang Kabupaten Jatinangor dengan bertujuan warga masyarakat dapat meningkat kesadaran hukumnya. Metode yang digunakan adalah penyuluhan secara langsung melalui ceramah, diskusi terarah antara tim penyuluh dan warga masyarakat. Setelah penyuluhan hukum dilakukan maka didapat kesimpulan, pada tahap pengetahuan hukum, warga masyarakat Desa Sayang mengetahui sejumlah bagaimana mekanisme mediasi Islam secara non litigasi dan litigasi. Selain itu warga masyarakat Desa Sayang menjadi kesadaran hukum menjadi setelah tim penyuluh memberikan paparan mengenai materi penyelesaian sengketa melalui mediasi hukum Islam.Referensi
Al-Ramahi. A. Sulh. (2008) A Crucial Part of Islamic Arbitration,2 (2), Islamic Law and Law of the Muslim World Paper.
Bashori, I.M. (2017). Mediasi Perspektif Hukum Islam (Studi Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan), Istinbath: Jurnal Hukum, 12 (2) 194-214.
Daud, A. M. (2000), Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia), Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Djanuardi, Kusmayanti. H. Rachmainy. L. (2021) Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Islam Di Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, Kumawula, 4(3), 408 – 415 DOI: https://doi.org/10.24198/kumawula.v4i3.34455
Djanuardi, Kusmayanti. H. Rachmainy. L. (2021) Sosialisasi Hak Mewaris Anak Angkat Berdasarkan Hukum Islam Dan Hukum Adat Untuk Mencapai Keadilan Keluarga, Jurnal Pengabdian Dharma Laksana Mengabdi Untuk Negeri, 3 (2). 153-161, http://dx.doi.org/10.32493/j.pdl.v3i2.8839
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co., St. Paul, 1989.
Usman. (2018). Konflik Hukum Islam Dan Solusinya, Al-Daulah, 7 (1), 26-38. https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5321
Yanggo H.T. (2010) Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta: Logos.
Wirhanuddin, (2013) Mediasi Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Jurnal Diskursus Islam. 1 (2), 1-13, https://doi.org/10.24252/jdi.v1i2.6626