EDUKASI PELESTARIAN WARISAN BUDAYA BAGI MASYARAKAT KAMPUNG DUKUH DESA CIROYOM KECAMATAN CIKELET KABUPATEN GARUT
Kata Kunci:
Edukasi, Pelestarian, Warisan BudayaAbstrak
Kegiatan PPM yang dilakukan berjudul “Edukasi Pelestarian Warisan Budaya bagi Masyarakat Kampung Dukuh Desa Ciroyom Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut”. Kegiatan PPM yang dilaksanakan merupakan bagian integral dari riset berjudul Kehidupan Religi (Agama) Masyarakat Sunda di Jawa Barat. Kegiatan PPM ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Adat Kampung Dukuh. Salah satu hal yang melatarbelakangi kegiatan PPM ini ialah generasi muda di sekitar Kampung Dukuh belum memahami dengan baik berbagai regulasi yang terkait dengan pelestarian budaya. Di samping itu, selama ini tidak ada upaya terstruktur yang mengisi kekosongan nilai-nilai di dalam pengembangan masyarakat ini karena tampaknya tidak terjangkau oleh pihak otoritas yang memiliki kewenangan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat tradisi. Setelah kegiatan ini dilakukan diharapkan generasi muda di Kampung Adat Dukuh mengetahui dan memahami regulasi yang berkaitan dengan pelestarian budaya. Selain itu diharapkan pihak otoritas yang memiliki kewenangan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat tradisi dapat menjangkau Masyarakat Adat Kampung Dukuh sebagai bagian dari pelestari warisan budaya di Jawa Barat khususnya dan Indonesia umumnya.Referensi
Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tanpa tahun. Melalui https://badan-penghubung.jabarprov.go.id/kampung-dukuh/ diakses pada 7 Januari 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014
Rosali, Ely Satiyasih dan Revi Mainaki (2019). “Nilai-Nilai Kebudayaan di Kampung Adat Dukuh sebagai Bentuk Kearifan Lokal Hidup Selaras dengan Lingkungan”. Jurnal Geografi Gea, Volume 1 9, Nomor 1, April 2019.
Sriwardani, Nani, dkk. (2020). “Ruang Adat di Kampung Dukuh Dalam sebagai Bentuk Kehidupan Spiritual”. MUDRA Jurnal Seni Budaya Volume 35, Nomor 3, September 2020.
Surat Edaran untuk Kepala Daerah dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat dan Hukum Adat 16 April 2018
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
Wawancara Mama’ Uluk, Ketua Masyarakat Adat Dukuh, 26 Juli 2022